Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee May 2026

Surat Perjanjian Komitmen Fee (atau Success Fee ) adalah dokumen legal yang mengikat pemberi proyek/penjual untuk memberikan imbalan kepada mediator atau perantara setelah transaksi berhasil dilaksanakan.

Berikut adalah draf umum yang sering digunakan untuk proyek, jual-beli tanah, atau jasa mediasi lainnya: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: : [Nama Lengkap] : [Pekerjaan] : [Alamat Lengkap] : [Nomor KTP]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA : [Nama Lengkap] : [Pekerjaan] : [Alamat Lengkap] : [Nomor KTP]

Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen imbalan jasa ( ) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Kerjasama

PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam transaksi [Sebutkan Proyek/Barang, contoh: Penjualan Tanah di Lokasi X / Proyek Pengadaan Barang Y]. Pasal 2: Besaran Fee

Apabila transaksi tersebut berhasil (tuntas pembayarannya), maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan imbalan ( ) kepada PIHAK KEDUA sebesar: [Persentase]% dari total nilai transaksi, atau; Rp [Jumlah Nominal] (Terbilang: [Nama Angka]). Pasal 3: Tata Cara Pembayaran Pembayaran

akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari [Pembeli/Pemilik Proyek]. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: : [Nama Bank] No. Rekening : [Nomor Rekening] : [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Ketentuan Tambahan

Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani hingga seluruh hak PIHAK KEDUA terpenuhi. Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat atau melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. contoh surat perjanjian commitment fee

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (....................) (....................) Poin Penting untuk Diperhatikan: Surat Perjanjian Komitmen Fee | PDF - Scribd

Berikut adalah contoh surat perjanjian Commitment Fee (Biaya Komitmen) dalam bahasa Indonesia. Surat ini umum digunakan dalam konteks pendanaan, pinjaman, atau kerja sama investasi di mana satu pihak menyediakan fasilitas kredit atau modal, dan pihak lain membayar biaya sebagai imbalan atas kesiapan dana tersebut.


PERJANJIAN COMMITMENT FEE
Nomor: [001/CF/XX/2024]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], tahun [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. PIHAK PEMBERI KOMITMEN (Kreditur / Pemberi Dana)
Nama : [Nama Lengkap / Perusahaan Pemberi Dana]
Jabatan : [Jabatan, jika perusahaan]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK PENERIMA KOMITMEN (Debitur / Pemohon Dana)
Nama : [Nama Lengkap / Perusahaan Pemohon Dana]
Jabatan : [Jabatan, jika perusahaan]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para pihak menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Dengan ini para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut.


Pasal 1 – Besaran dan Cara Pembayaran Commitment Fee Surat Perjanjian Komitmen Fee (atau Success Fee )

  1. Besaran commitment fee yang disepakati adalah [X]% per tahun dari jumlah fasilitas komitmen yang disediakan PIHAK PERTAMA, atau sebesar [Jumlah dalam angka] ([Jumlah dalam huruf] Rupiah) untuk periode komitmen [misal: 3 bulan pertama].
  2. Pembayaran commitment fee dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara di muka / bulanan / sekaligus paling lambat tanggal [tanggal] setiap bulan.
  3. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA:
    Bank : [Nama Bank]
    No. Rekening : [Nomor Rekening]
    Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening]

Pasal 2 – Jangka Waktu Komitmen

  1. PIHAK PERTAMA berkomitmen menyediakan dana maksimal sebesar [jumlah] selama periode komitmen yaitu [misal: 6 bulan] terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.
  2. Apabila PIHAK KEDUA tidak menarik dana (pencairan) sampai dengan akhir periode komitmen, maka commitment fee yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 3 – Hak dan Kewajiban

  1. PIHAK PERTAMA wajib menyediakan dana sesuai komitmen sepanjang PIHAK KEDUA memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang ditentukan.
  2. PIHAK KEDUA wajib membayar commitment fee tepat waktu. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar [X]% per hari dari jumlah terutang.
  3. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan komitmen sebelum periode berakhir, sisa commitment fee yang belum dijalani tetap wajib dibayarkan penuh.

Pasal 4 – Force Majeure

Para pihak tidak dapat dituntut apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban akibat keadaan di luar kemampuan (force majeure) seperti bencana alam, perang, kebakaran, atau perubahan kebijakan pemerintah yang signifikan.

Pasal 5 – Penyelesaian Sengketa

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri [Kota].

Pasal 6 – Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perubahan perjanjian hanya sah jika dibuat dalam bentuk addendum yang ditandatangani bersama.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat, Tanggal]

PIHAK PERTAMA
(Pemberi Komitmen)

[Materai 10.000]

(_____________________)
[Nama Jelas & Tanda Tangan]

PIHAK KEDUA
(Penerima Komitmen)

[Materai 10.000]

(_____________________)
[Nama Jelas & Tanda Tangan]


Pasal 1 – Definisi

Commitment Fee adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai imbalan atas kesiapan PIHAK PERTAMA menyediakan fasilitas kredit/pinjaman sebesar [Jumlah, misal: Rp5.000.000.000] (lima miliar rupiah) yang akan dicairkan sesuai jadwal yang disepakati.

Pasal 6: KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar, dikenakan denda sebesar 0.25% per hari dari jumlah yang harus dibayar.

Struktur surat perjanjian (komponen wajib)

  1. Judul dokumen — mis. “PERJANJIAN COMMITMENT FEE”
  2. Tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian
  3. Para pihak — identitas lengkap: nama perusahaan/perorangan, alamat, nomor identitas atau NPWP, jabatan perwakilan, dan dasar kuasa (jika ada).
  4. Latar belakang — ringkasan tujuan perjanjian dan konteks fasilitas (jenis fasilitas, nilai maksimum).
  5. Definisi — istilah penting: “Commitment Fee”, “Fasilitas”, “Periode Commitment”, “Drawdown”, dsb.
  6. Mekanisme pembayaran Commitment Fee
    • Besaran fee (persentase per tahun atau jumlah tetap)
    • Frekuensi pembayaran (mis. bulanan, kuartalan, tahunan, di muka)
    • Dasar perhitungan (atas jumlah fasilitas yang tidak terpakai, atas jumlah total fasilitas, atau minimum)
    • Mata uang dan metode pembayaran (transfer bank, rekening tujuan)
  7. Periode dan masa berlaku — tanggal mulai dan berakhirnya komitmen; kondisi perpanjangan/terminasi.
  8. Pengaruh drawdown/penggunaan fasilitas — bagaimana fee disesuaikan saat fasilitas dipakai (mis. proporsional; dikompensasikan saat bunga dibayar).
  9. Denda dan keterlambatan pembayaran — sanksi atas keterlambatan pembayaran commitment fee.
  10. Pernyataan dan jaminan — kewenangan para pihak, kepatuhan hukum, kebenaran informasi.
  11. Klausul kerahasiaan — perlindungan informasi yang bersifat rahasia terkait perjanjian.
  12. Force majeure — kejadian di luar kendali yang membebaskan tanggung jawab sementara.
  13. Penyelesaian sengketa — hukum yang berlaku dan forum (pengadilan atau arbitrase; lokasi/tautan yurisdiksi).
  14. Biaya dan pajak — siapa menanggung biaya administrasi, biaya pajak, withholding tax jika relevan.
  15. Pemutusan/perubahan perjanjian — syarat dan prosedur terminasi atau amandemen.
  16. Lampiran — rincian fasilitas, jadwal pembayaran, data kontak, bukti identitas, dokumen pendukung.
  17. Tanda tangan — tanda tangan para pihak, nama jelas, jabatan, dan saksi/notaris jika diperlukan.

V. Important Considerations for Drafting

When creating a Surat Perjanjian Commitment Fee, users must pay attention to the following pitfalls: dan saksi/notaris jika diperlukan.

  1. Refundability: It is crucial to state clearly whether the commitment fee is refundable if the deal falls through. In most professional lending contexts, the fee is non-refundable to cover the lender's opportunity cost.
  2. Term Sheet Reference: Often, this agreement is an attachment to a larger Facility Agreement (Perjanjian Fasilitas Kredit). Ensure that the definitions in both documents are consistent.
  3. Taxation: Under Indonesian tax law, commitment fees are generally subject to PPh (Income Tax) Article 23 at a rate of 2% of the gross amount for domestic services. Both parties must clarify who bears the tax burden.