Fee Mediator | Contoh Surat Perjanjian Komitmen
Berikut contoh lengkap: surat perjanjian komitmen fee mediator (bahasa Indonesia). Sesuaikan data, jumlah fee, dan ketentuan hukum setempat sebelum digunakan.
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun], bertempat di [tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini: contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
-
Nama : [Nama Pihak Pertama]
Jabatan : [Jabatan, jika ada]
Alamat : [Alamat lengkap]
(selanjutnya disebut "Pihak Pemberi Tugas") -
Nama : [Nama Mediator / Pihak Kedua]
Jabatan : Mediator / [sebutkan lembaga jika mewakili]
Alamat : [Alamat lengkap]
Nomor Identitas : [KTP / Passport / NPWP]
(selanjutnya disebut "Mediator") SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini,
Mengingat bahwa Pihak Pemberi Tugas bermaksud menggunakan jasa Mediator untuk memediasi perkara/negosiasi sebagai berikut: [uraian singkat perkara/negosiasi], maka para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian komitmen fee mediator dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
π Contoh Klausul Perjanjian (Ringkasan):
βPara pihak sepakat membayar fee mediator sebesar Rp... per sesi (maksimal ... sesi). Fee keberhasilan sebesar ...% dari nilai objek sengketa atau sejumlah Rp... dibayarkan dalam waktu 3 hari setelah akta perdamaian ditandatangani. Jika mediasi gagal atau salah satu pihak mengundurkan diri tanpa alasan sah, seluruh fee yang telah terutang tetap wajib dibayarkan paling lambat 7 hari setelah mediasi dinyatakan berakhir.β Nama : [Nama Pihak Pertama] Jabatan : [Jabatan,
5. Comparison: Court-Connected vs. Private Mediation
In court-connected mediation (PERMA No. 1/2016), mediator fees are regulated by government tariffs, but parties may agree to higher fees privately. The Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is more critical in private mediation, where no judge oversees fee arrangements. A sample agreement provides professional standards and can be used as evidence of bad faith if a party refuses to pay after signing.
Pasal 8 β Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah seluruh kewajiban yang tercantum dipenuhi oleh para pihak atau setelah [jangka waktu tertentu].
