Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha Doc May 2026
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA
Nomor: [Nomor Perjanjian]/PKT-BH/[Bulan]/[Tahun]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] [Bulan] [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama Pihak Pertama]
Jabatan : [Jabatan, misal: Pemilik Usaha]
Alamat : [Alamat lengkap]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi / [Nama Perusahaan/Usaha] yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. [Nama Pihak Kedua]
Jabatan : [Jabatan, misal: Mitra/Pengelola]
Alamat : [Alamat lengkap]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi / [Nama Perusahaan/Usaha] yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam mengelola usaha: [Jenis Usaha, misal: Kedai Kopi, Laundry, Pertanian, dll] yang berlokasi di: [Alamat usaha].
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Hak Pihak Pertama:
- Menerima bagian hasil usaha sesuai dengan persentase yang disepakati.
- Melakukan monitoring terhadap jalannya usaha.
Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan modal awal sebesar Rp [Jumlah, misal: 50.000.000] (Lima puluh juta rupiah).
- Menyediakan tempat/lokasi usaha dan peralatan utama.
- Menanggung risiko kerugian sesuai porsi modal.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Hak Pihak Kedua:
- Menerima bagian hasil usaha sesuai dengan persentase yang disepakati.
- Mengelola operasional usaha sehari-hari.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Menjalankan dan mengelola usaha dengan penuh tanggung jawab.
- Membuat laporan keuangan dan operasional secara rutin setiap bulan.
- Tidak diperkenankan meminjam uang atas nama usaha tanpa persetujuan Pihak Pertama.
PASAL 4
PEMBAGIAN HASIL
Pembagian laba bersih (pendapatan dikurangi biaya operasional, pajak, dan biaya lainnya) dilakukan sebagai berikut:
- Pihak Pertama: [Contoh: 60]% (enam puluh persen)
- Pihak Kedua: [Contoh: 40]% (empat puluh persen)
Pembagian hasil dilakukan setiap tanggal [1/15] bulan berikutnya secara tunai/transfer ke rekening masing-masing pihak.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama [1 tahun] terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan, para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Para pihak tidak dapat dituntut jika terjadi keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan perjanjian akibat force majeure (bencana alam, kebakaran, perang, kebijakan pemerintah di luar kemampuan para pihak).
PASAL 8
PERUBAHAN PERJANJIAN
Perubahan isi perjanjian hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
PASAL 9
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
(Materai Rp10.000)
[Nama Pihak Pertama]
PIHAK KEDUA,
(Materai Rp10.000)
[Nama Pihak Kedua]
Saksi-saksi:
- [Nama Saksi 1]
- [Nama Saksi 2]
Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) bagi hasil adalah dokumen legal yang mengatur pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola usaha . Surat ini sangat krusial untuk mencegah sengketa dan memastikan transparansi operasional sejak awal bisnis berjalan . Komponen Penting dalam Surat Perjanjian
Agar sah secara hukum dan mencakup seluruh aspek bisnis, pastikan dokumen Anda mengandung poin-poin berikut:
Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan peran (Pihak Pertama sebagai pemilik modal, Pihak Kedua sebagai pengelola) .
Objek Kerjasama: Penjelasan detail mengenai jenis usaha atau proyek yang dijalankan .
Modal dan Investasi: Besaran dana atau aset yang disetorkan oleh tiap pihak.
Mekanisme Bagi Hasil: Persentase pembagian keuntungan (misal: 60:40) dan periode pembagiannya (bulanan/tahunan) .
Hak dan Kewajiban: Tugas spesifik masing-masing pihak agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab .
Jangka Waktu: Durasi berlakunya kerjasama dan syarat perpanjangan kontrak .
Penyelesaian Sengketa: Langkah mediasi atau jalur hukum jika terjadi perselisihan di masa depan .
Materai dan Tanda Tangan: Tanda tangan di atas materai 10.000 untuk memberikan kekuatan hukum tetap . Langkah Membuat Dokumen (.doc)
Gunakan Bahasa Baku: Gunakan istilah formal agar tidak bermakna ganda . surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Struktur Pasal per Pasal: Bagi tiap poin penting ke dalam pasal-pasal bernomor untuk kemudahan referensi .
Cantumkan Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan saksi dari kedua belah pihak untuk memperkuat validitas.
Cetak Dua Rangkap: Berikan masing-masing pihak satu salinan asli dengan materai yang sama kuatnya. Contoh-surat-perjanjian-kerjasama ... - Fakultas Hukum UII
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal]
Pada hari ini, [Nama Hari], [Tanggal Bulan Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama Pihak Pertama], [Kewarganegaraan Pihak Pertama], [Alamat Pihak Pertama], sebagai Pihak Pertama.
-
[Nama Pihak Kedua], [Kewarganegaraan Pihak Kedua], [Alamat Pihak Kedua], sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk melakukan kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2: TUJUAN KERJASAMA
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keuntungan dalam menjalankan usaha yang disepakati.
9. Force Majeure
Apa yang terjadi jika ada bencana alam, pandemi, atau kerusuhan yang menyebabkan usaha tidak berjalan?
1. Overview
Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha is a legally binding document in Indonesia that governs a profit-sharing arrangement between two or more parties in a business collaboration. Unlike fixed-rent or salary-based cooperation, this agreement ties each party’s return directly to the business’s revenue or profit.
File format focus: .doc / .docx (Microsoft Word) — editable, widely used for legal drafts, easy to customize for small to medium enterprises (UMKM), startups, and informal partnerships. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA Nomor: [Nomor
Pasal 6 — Pembukuan dan Pelaporan
- Pembukuan usaha diselenggarakan secara rapi dan transparan oleh pihak yang ditunjuk.
- Kedua pihak berhak memeriksa pembukuan dan dokumen usaha kapan saja dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- Laporan keuangan disampaikan setiap ______ (periode) kepada kedua belah pihak.